Mataram NTB - Tim Puma Polresta Mataram telah berhasil menangkap 1 (satu) orang terduga S, (28), pelaku tindak pidana pencurian (Curanmor) sepeda motor berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/118/IX/2022/SPKT Polresta Mataram, di Beleke, Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah. Selasa, (07/09)
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST SIK menjelaskan kronologis kejadian bahwa pada hari Senin, 05 September 2022 sekitar pukul 03.00 Wita kami menerima pengaduan masyarakat atas pencurian sepeda motor yang terjadi pada hari Minggu, 04 September 2022, sekitar pukul 20.00 wita, ucap Kompol Kadek
Kadek mengatakan awal mula korban V, (22), seorang mahasiswi kembali ke kos dan selanjutnya memarkir sepeda motor miliknya dalam keadaan terkunci stang di tempat parkir yang ada didalam halaman kos di Jalan Pelor Mas No 25, Kel. Kekalik Jaya, Kec. Sekarbela, Kota Mataram, ungkap Kadek
Kemudian menuju ke kamarnya yang berada di lantai II pada keesokan hannya, sekitar pukul 07.30 wita, korban V hendak berangkat ke kampus dan pada saat itu baru sadar mengetahui bahwa sepeda motor miliknya sudah tidak ada (hilang), terang Kadek
Selanjutnya pelapor menghubungi pemilik kos dan meminta kepada pemilik kos untuk datang ke kos dan membuka rekaman cctv.
Berdasarkan rekaman cctv tersebut itulah di ketahui bahwa pada hari Senin, 05 September 2022, sekitar pukul 03.00 wita, sepeda motor milik korban diambil oleh pelaku, dimana pelaku terlihat masuk dalam halaman kos korban dengan cara membuka paksa pintu gerbang, pungkas Kadek
Dengan modus pelaku menuju ketempat parkir sepeda motor dan mengambil sepeda motor milik korban dengan cara merusak kunci stang, selanjutnya pelaku kabur dengan membawa sepeda motor milik korban.
Setelah mengetahui identitas pelaku S, (28), Tim Puma segera melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diketemukan bersembunyi dirumah kerabatnya di Beleke, Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.
Barang bukti yang diamankan 1 Unit SPM Merk/Type: HONDA/D1802N16L2 A/T, No Pol DR 4102 MW, Warna Hitam, Tahun pembuatan 2017, Noka, MH1JFZ115HK784121, Nosin JFZIE-1788029, No BPKB R-00214827, STNK dan BPKB atas nama MHY, 1 buah Jaket warna Biru, 1 buah Celana Jeans Panjang yang digunakan pelaku dan 1 buah Helm Warna Hitam milik pelaku berikut 1 buah Helm Warna Coklat milik korban beserta rekaman CCTV, tandas Kadek.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan di Mako Polresta Mataram untuk di lakukan proses hukum dan penyidikan lebih lanjut atas sangkaan pasal 363 KUHP, tutup Kadek.(Adb)