Mataram NTB - Unit Reskrim Polsek Sandubaya sedang melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhada terduga pelaku pencurian 12 Sepeda Motor (SPM) yang diungkap tim opsnal Reskirim Polsek Sandubaya pada Kamis, (08/09)
Keterangan tersebut disampaikan Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah SIK saat konferensi pers yang diselenggarakan di Mapolsek Sandubaya, Selasa, (13/09).
"Berawal dari 6 laporan polisi yang masuk ke SPKT Polsek Sandubaya. Berdasarkan laporan tersebut tim melakukan penyelidikan serta mengumpulkan beberapa informasi di beberapa TKP sesuai laporan tersebut serta hasil rekaman CCTV yang diperoleh unit Reskrim Polsek Sandubaya, "jelas Kapolsek.
Tertangkapnya terduga kali ini saat melakukan aksinya di salah satu Masjid di wilayah Sandubaya, dan berhasil diamankan oleh warga sekitar, lantaran terduga persis rupa dan bajunya sama dengan yang pernah dilihat dari hasil rekaman CCTV.
"Saat itu massa langsung menghakimi terduga, dan beruntung petugas Polsek Sandubaya segera datang ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku, "bebernya.
Adapun identitas terduga yakni W, pria (46) asal Jawa timur, tinggal di lingkungan Pejeruk, Ampenan, Kota Mataram.
Dari keterangan terduga serta hasil penyelidikan dan pengembangan mengamankan 12 unit sepeda motor hasil tindak pencurian yang dilakukan terduga. Kesemuanya barang bukti tersebut di curi di tempat keramaian seperti pasar, dan masjid.
"Terduga pura-pura Melaksanakan shalat jamaah di masjid, namun pada saat mulai, terduga keluar mengecek dan mencari sepeda motor mana yang koncinya dol sehingga mencoba untuk menghidupkan dengan konci kontak palsu yang disiapkan terduga, "bebernya.
"Ada 12 sepeda motor yang di curi terduga yang berhasil diamankan, dan di oper atau di jual ke orang lain. Saat ini terduga penadah sedang di periksa, "ucap Nasrullah.
Sedangkan modus terduga berpura-pura menjadi makmum (peserta Shalat Berjamaah). Selsin Barang bukti Sepeda motor hasil curian berhasil diamankan 9 buah konci kontak palsu yang sengaja disiapkan untuk menjebol sepeda motor incarannya.
"Pelaku saat ini sudah diamankan dengan persangkaan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, "tutupnya.(Adb)